Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, memusnahkan barang bukti 4.176 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari Kegiatam Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2024, pemusnahan dilaksanakan di Loby Polresta Tangerang, dihadiri oleh Forkominda Kabupaten Tangerang dan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Senin (1/7/2024).
TIGARAKSA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, memusnahkan barang bukti 4.176 botol minuman Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Pemusnahan Miras
Sebanyak 2.588 Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Puspemkot Tangerang
Pada perayaan HUT ke-31 Kota Tangerang, sebanyak 2.588 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan, Rabu (28/2/2024).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.