Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong, di Kampung Panggang, RT 03 RW 03, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Pelaku diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas.
TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: penyelidikan dan penyidikan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.