Pilkada Kabupaten Serang harus diulang. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dalam sidang pembacaan putusan sengeta pilkada di MK, Senin (24/2). Salah satu poin krusial dalam putusan itu, Pilkada Kabupaten Serang harus digelar lagi paling lama 60 hari sejak MK membuat putusan.
SERANG — Pilkada Kabupaten Serang harus diulang. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Pilkada Ulang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.