Berita, Serang

Pilkada Ulang Akhir April, Menteri Desa Terbukti Ikut Cawe-Cawe, Menangkan Istrinya di Pilkada Kabupaten Serang

Pilkada Kabupaten Serang harus diulang. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dalam sidang pembacaan putusan sengeta pilkada di MK, Senin (24/2). Salah satu poin krusial dalam putusan itu, Pilkada Kabupaten Serang harus digelar lagi paling lama 60 hari sejak MK membuat putusan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.