Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Banten telah menyetujui dua permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Dengan rehabilitasi melalui pendekatan RestorativeJustice (RJ), Jumat (19/7/2024).
TIGARAKSA — Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Banten telah menyetujui dua permohonan penyelesaian Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Restorative Justice
Kejari Selesaikan Perkara Pidum dengan RJ, Kajari: Keadilan Tidak Selalu Harus Berbentuk Hukuman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar Restorative Justice (RJ) atas dua perkara tindak pidana umum (Pidum). Yakni, kasus pencurian handphone berikut penadahannya.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.