Seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap. Batas waktunya, paling lambat H-7 lebaran.
SETU—Seluruh perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap. Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Sabam Maringan Halomoan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.