Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 ke tingkat kecamatan bahkan desa. Sehingga, masyarakat sudah mulai bisa membayar pajak.
LEBAK — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: SPPT PBB-P2
Bayar Bisa Lewat Online, SPPT PBB-P2 dan DHKP Didistribusikan
Pemkab Serang telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.