Partai politik peserta Pemilu 2024 menyesalkan surat edaran bersama antara KPU bersama Bawaslu tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang menyatakan apabila surat suara calon legislatif (Caleg) yang tertukar daerah pemilihannya dan sudah tercoblos dinyatakan sah.
TANGERANG—Partai politik peserta Pemilu 2024 menyesalkan surat edaran bersama antara KPU bersama Bawaslu tentang Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Surat Edaran Bersama
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.