Ada sebanyak 12 dari 38 perumahan di Kabupaten Serang, yang belum menyerahkan aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemkab Serang. Padahal, mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2022 itu bahwa, pengembang wajib menyediakan lahan untuk TPU sebelum melakukan pembangunan perumahan.
SERANG — Ada sebanyak 12 dari 38 perumahan di Kabupaten Serang, yang belum menyerahkan aset Tempat Pemakaman Umum Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Tempat Pemakaman Umum
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.