Serang

12 Perumahan Belum Serahkan Aset Tempat Pemakaman Umum

Ada sebanyak 12 dari 38 perumahan di Kabupaten Serang, yang belum menyerahkan aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemkab Serang. Padahal, mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2022 itu bahwa, pengembang wajib menyediakan lahan untuk TPU sebelum melakukan pembangunan perumahan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.