TANGERANG — Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho, didampingi sejumlah PJU (pejabat utama) Polres Metro Selengkapnya
TANGERANG -- Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho, didampingi sejumlah PJU (pejabat utama) Polres Metro Tangerang Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: THM
Beroperasi di Bulan Ramadan, THM Lakukan Pembangkangan Terhadap Aturan yang Berlaku
Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang Muhamad Qustulani mengingatkan seluruh pengusaha THM di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, agar mematuhi peraturan Pemkab Tangerang.
Camat Pasar Kemis Sidak Tempat Hiburan, Penegakkan SE Bupati No.2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional Selama Bulan Ramadan
Camat Pasar Kemis Nurhanudin dan jajarannya gencar melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya.
THM Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan ini dilakukan untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
THM Nekat Beroperasi akan Dibawa ke Ranah Hukum
SERANG — Pemerintah Kota Serang berencana akan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam Selengkapnya
DPRD Kota Serang Minta Pengusaha THM Taati Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam (THM) menghormati masyarakat, dan taat terhadap aturan daerah.
THM Nekat Buka Segel Ditindak Tegas
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan kembali menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi setelah di lakukan penyegelan.
Ditemukan saat Sidak, THM Nekat Beroperasi
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu (26/5) dini hari ke beberapa tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi meski sudah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Serang beberapa waktu lalu.
Bupati Tatu Minta Tindak Tegas THM Beroperasi
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah memerintahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, untuk menertibkan semua Tempat Hiburan Malam (THM) supaya tidak bisa beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
THM Harus Dibongkar, Pemkot Beri Waktu hingga 20 Februari
Pemkot Serang menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) yang terbukti telah melanggar peraturan daerah. Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, penertiban tersebut merupakan amanat dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.