Pemkot Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang memberikan ancaman pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
SERANG — Wali Kota Serang, Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kota Serang, Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: THR
Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya. Bila tidak maka akan mendapatkan denda sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Perusahaan Harus Bayarkan THR H-7 Lebaran
Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra, meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk karyawannya satu pekan sebelum Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriyah atau H-7.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.