Serang

Pembuatan IKD Tidak Dipungut Biaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyebutkan, dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) masing-masing wilayah, dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.