DPRD Kota Tangerang mengapresiasi penetapan kenaikan upah minimum kota (UMK) Tangerang sebesar 6,5 persen.
TANGERANG—DPRD Kota Tangerang mengapresiasi penetapan kenaikan upah minimum kota (UMK) Tangerang sebesar 6,5 persen. Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: UMK Tangerang
UMK Tangerang Diusulkan Naik 6,5 Persen
Dewan Pengupahan Kota Tangerang bersama serikat buruh melaksanakan rapat pleno dalam upaya penentuan UMK Tangerang tahun 2025.
Kenaikan UMK 2025, Masih Menunggu Instruksi Pusat
Pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, Pemkab Tangerang masih menunggu instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan tindak lanjut dari putusan kenaikan upah.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.