Berita, Serang

Pemkot Serang Kaji ASN Kerja 3 Hari

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan kebijakan yang cukup menarik perhatian. Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja dari kantor hanya tiga hari dalam seminggu. Sementara dua hari lainnya bisa menjalankan tugas dari rumah atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.