Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan kebijakan yang cukup menarik perhatian. Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja dari kantor hanya tiga hari dalam seminggu. Sementara dua hari lainnya bisa menjalankan tugas dari rumah atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA).
SERANG — Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan kebijakan yang cukup menarik perhatian. Aparatur Sipil Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: WFA
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Nilai WFA Sangat Bagus
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menyebutkan wacana kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Anggaran.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.