Berita, Serang

Disentil BPK Banten, DPUPR Kabupaten Serang Bakal Kembalikan Kelebihan Bayar Rp1,2 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten, memberikan catatan kepada Pemkab Serang atas temuan adanya pemborosan dan ketidaksesuaian, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Menindaklanjuti catatan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, bakal mengembalikan kelebihan bayar itu sekitar Rp1,2 miliar, yang akan diambilnya dari perusahaan sebagai pelaksana proyeknya.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.