Banten

DPRD Serius Tangani Limbah Medis

DPRD bersama Pemprov Banten menseriusi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) khususnya limbah medis, melalui Raperda Limbah B3. Tak hanya itu, DPRD juga merevisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.