Berita, Lebak

UMK Lebak Disepakati Naik 6,5 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat bersama unsur BPS, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh seperti Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS), menggelar rapat pleno pengupahan dalam penetapan UMK tahun 2025, di kantor Disnaker Lebak, Jumat (13/12).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.