Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan berkas pencalonan pasangan perseorangan tak memenuhi syarat (TMS) minimal. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi faktual berkas dukungan dari pasangan Zulkarnain-Leru Yudistira.
TIGARAKSA — Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan berkas pencalonan pasangan perseorangan Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Zulkarnain
Calon Perseorangan Tinggal Diplenokan KPU, Zulkarnain-Lerru Wajib Kumpulkan Dukungan 152.999 Orang
KPU Kabupaten Tangerang sudah menyelesaikan Verfak berkas dukungan calon perseorangan Pilkada serentak 2024, Zulkarnain – Lerru Yudistira.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.