Seperti diketahui berdasarkan Pasal 191 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Sesuai ketentuan pasal tersebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.
Jumlah penduduk Kabupaten Tangerang dalam lima tahun terahir meningkat melampaui 3 juta orang sehingga mengacu pada pasal tersebut lembaga legilatif daerah ini berhak atas alokasi 55 kursi
Para caleg terpilih bakal dilantik pada 23 Agustus 2024 mendatang. Kepastian jadwal pelantikan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah kepada wartawan, di Tigaraks, dua pekan lalu.
Neneng memastikan prosesi pelantikan digelar di Gedung DPRD kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa. “Saat ini masih proses pemberkasan data calon anggota DPRD terpilih,” imbuh Neneng. (sdh)