Ahli Waris KPPS Dapat Santunan Kematian, Meninggal Saat Tugas Dapat Santunan Rp 296,8 Juta

Ahli Waris
SIMBOLIS: Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono (kiri) memberikan uang santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia saat apel di Lapangan Raden Aria Wangsakara, Puspemkab Tangerang, Senin (4/3/2024).. (Credit: Humas For Banten Ekspres).

Kebanyakan petugas yang meninggal adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sebagian meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.

Pemkab sudah mengantisipasi jauh sebelum pemilu dilaksanakan dengan memastikan seluruh petugas pemilu di Kabupaten Tangerang dalam kondisi sehat jasmani. Mereka juga diberikan jaminan BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Andi mengungkapkan selain memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dalam menjalankan tugas, pihaknya juga menyerahkan santunan kepada tiga keluarga petugas non-ASN dan petugas tempat pemakaman umum (TPU) dengan nilai Rp126 juta.

“Di luar petugas KPPS, ada tiga keluarga almarhum, yaitu dari petugas non-ASN, seperti guru, kades dan petugas TPU dengan masing-masing penerima sebesar Rp42 juta,” katanya.

Ia menyampaikan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya para petugas pemilu dan abdi negara lainnya yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait