Anggota Dewan Anggap Ada Pembiaran Truk Tanah Langgar Jam Operasional, Pemda Dinilai Tak Serius Tegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022

Deden Umardani
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani. (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

Sebab menurutnya, pertama ada aspek kesehatan yang ditimbulkan dari asap kendaraan, debu dan tentu akan berdampak kepada masyarakat.

“Yang kedua, juga jalan-jalan wilayah Kabupaten Tangerang yang diatur dan dibatasi oleh Perbup itu, ada kepadatan. Sehingga ada tingkat kerawanan yang luar biasa apabila Perbup itu dilanggar,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terlebih, lanjut Deden Umardani, saat ini sering kali terjadi kecelakaan dengan korban bukan lagi sekedar luka, tetapi hilang nyawa dan ini sudah menjadi masalah yang serius.

BACA JUGA: Hujan Sehari, Jalan Raya Kronjo Penuh Lumpur, Warga Pekayon Tolak Truk Tanah

Karena menurutnya, abai dalam penegakkan Perbup soal pembatasan jam operasional ini, sama saja membiarkan nyawa masyarakat Kabupaten Tanggerang di bawah ancaman truk tambang.

“Jadi ini jangan disederhanakan para pihak, termasuk kami di DPRD, apabila tidak serius mengontrol ini, sama saja melakukan pembiaran ancaman keselamatan terhadap masyarakat. Dan ini sudah sering terjadi,” tegasnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait