ASN Tak Netral Terancam Dipecat, Ancaman Pj Wali Kota untuk ASN Kota Tangerang

ASN
Penjabat (Pj) Wali kota Tangerang, Nurdin. (Credit: Dok Humas For Banten Ekspres)

TANGERANG—Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 semakin dekat. Beberapa partai politik telah memberikan rekomendasi kepada pasangan kandidat calon kepala daerah. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meski memiliki hak suara, abdi negara ini harus bersikap netral. Mereka dilarang keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan calon kepala daerah.

Penjabat (Pj) Wali kota Tangerang, Nurdin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku apabila didapati keberpihakan ASN di lingkup Pemkot Tangerang kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, baik baik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Bacaan Lainnya

“Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegas Nurdin saat ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (18/7/2024).

Dia menuturkan, ASN harus menjaga sikap netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Dia menyebut sudah membuat surat edaran (SE) agar ASN di lingkup Pemkot Tangerang dapat menjaga sikap netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Tangerang.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait