Bapenda Terapkan Sanksi Administrasi: Lagi, Tempeli Stiker Belum Bayar Pajak

Bapenda
TAAT PAJAK: Pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang memasang stiker Belum Membayar Pajak di restoran Delico, Bandara Soetta agar segera memenuhi ketentuan dengan membayar pajak.(Credit: Dok. Bapenda)

Ia mengatakan, sebelum proses pema­sangan stiker dilakukan, pihaknya telah melakukan beberapa proses penagihan Pajak Daerah baik melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah. Namun, belum ada respon atau niat baik dari Restoran tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpa­jakannya.

Di mana menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum me­lunasi kewajiban perpajakannya.

Bacaan Lainnya

”Proses pemasangan stiker ini meru­pakan bagian dari tindakan sanksi ad­ministratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, dapat men­jadi pembelajaran bagi wajib pajak dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap pajak,” ujar dia.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait