Dalam hal ini, dirinya turut memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan. Karena satu hal yang pasti, ketentuan perpajakan ini dapat meningkatkan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
”Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita ’terpaksa’ karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak,” ungkapnya.
Ditambahkan Fahmi, terkait penindakan terhadap Restoran Danau Abah beberapa waktu lalu akan dilakukan kembali menindaklanjuti dicabutnya Baliho Tidak Patuh Pajak pada restoran tersebut tanpa sepengetahuan petugas pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
”Kami sangat menyayangkan sikap dari manajemen atau penanggung jawab Restoran Danau Abah yang telah mencabut baliho tidak patuh pajak secara tidak sah, karena memang dia (Danau Abah) belum bayar pajak,” jelasnya.(sep)