Bawaslu Diminta Tuntaskan Kasus ASN, Dugaan Keterlibatan ASN Sebagai Relawan Paslon

ASN
Pegiat Sosial, Syaeful Basri dalam sebuah aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG – Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan relawan yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan bakal calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024 dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan. Sebab, Aparatur Sipil Negara harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan pemilu maupun pilkada.

Hal itu diungkapkan pegiat sosial, Saeful Basri kepada awak media, Kamis (29/8/2024). Pasalnya, ASN merupakan abdi negara yang harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, keterlibatan ASN dalam kegiatan deklarasi harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Informasi dari media ada beberapa Aparatur Sipil Negara yang hadir dalam acara yang dilaksanakan Notaru cafe yang digelar belum lama ini, salah satunya kepala BKD Provinsi Banten pak Nana,” ungkap Saeful Basri, kepada awak media, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA : Amarulloh-Bonie Bakal Dikawal Ojol ke KPU

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait