TANGERANG—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah sebesar Rp45 ribu.
Hal ini, sesuai hasil rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Diketahui, rapat dihadiri jajaran BAZNAS Kota Tangerang, SAI BAZNAS Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan.
Ketua BAZNAS Kota Tangerang M. Aslie Elhusyairy menuturkan, telah ditetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45 ribu.
“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” jelas Aslie, Jumat (2/2/2024).