BPJS-Tk dan Kejari Kota Tangerang Teken Mou, Usut Perusahaan Penunggak Iuran

BPJS-Tk
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Zain Setyadi (tengah-red) bersama Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung (kedua dari kanan), serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan se-Kota Tangerang menunjukkan penandatanganan MoU di Tangerang, belum lama ini. (Credit:Syirojul Umam/ Banten Ekspres)

SERANG — Perusahaan yang tak membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan karyawannya, bakal berurusan dengan kejaksaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Kota Tangerang, bakal mengadukan perusahaan penunggak iuran ke ranah hukum.

Untuk penegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja, BPJS-Tk Kota Tangerang meneken MoU dengan Kejaksaan Kota Tangerang. Ini bukan kali pertama kerjasama ini terjalin. Tetapi terjalin beberapa tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Kota Tangerang Zain Setyadi mengatakan dengan MoU bersama Kejari Kota Tangerang terbukti efektif. Pada Januari-Desember 2023, perusahaan penunggak iuran, akhirnya bersedia membayar.

“Total pemulihan iuran mencapai Rp 18,7 miliar lebih (tepatnya Rp 18.706.394.306),” ujarnya.

Ia memaparkan kerja sama BPJS-Tk dengan Kejari ini untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait