Demokrat Nilai Pemkab Lalai, Penegakkan Aturan Jam Operasional Truk Tanah

Demokrat
HADANG: Beroperasinya truk pengangkut tanah kerap membuat warga geram karena menjadi penyebab kecelakaan dan lingkungan yang berdebu. Ini membuat warga kerap menghadang operasional truk tanah.(Credit: Dok Dishub Kabupaten)

TANGERANG — Semakin maraknya truk muatan tanah yang melanggar aturan jam operasional truk terkait Perbub Nomor 12 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas per­atur­an bupati nomor 48 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Tangerang membuat anggota DPRD geram.

Kegeraman itu lantaran Peme­rintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dinilai lalai dalam penerapan aturan jam opera­sional angkota barang dan tanah. Kelalaian ini membuat keselamatan warga Kabupaten Tangerang terancam dan bah­kan sudah ada korban me­ning­gal dunia.

Bacaan Lainnya

Anggota Fraksi Partai Demo­krat Hj. Aida Hubaedah me­ngatakan Perbup nomor 12 tahun 2022 merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 tentang penye­lenggaraan perhubungan. Me­nurutnya, aturan yang sudah ditetapkan dalam bentuk Perda ataupun Perbup hukumnya wajib ditegakan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait