Tasril menambahkan, tidak hanya persoalan perizinan saja, namun masih banyak juga di antara gerai-gerai lainnya yang menyalahi aturan jam operasional yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah Kota Tangerang.
Menurutnya, aturan tentang penataan toko modern dan pembinaan pedagang kecil, jam operasional minimarket telah diatur. Kata Tasril, bagi pengelola retail modern hendaknya tidak melebihi batas waktu operasional.
“Dalam aturan sudah jelas jam operasional tidak boleh 24 jam. Gerai-gerai ini maksimal buka selambat-lambatnya pukul 22.00. Namun kenyataanya banyak Alfamart yang buka 24 jam,” sebutnya.
“Ya bisa diawasi sambil berkeliling, jika ketahuan ada yang masih bandel, bisa langsung ditertibkan saja, disegel tempatnya biar ga bisa beroperasi supaya ada efek jera,” tutupnya. (ziz)