Diklaim Jadi Hasil Operasi Terbesar, Satpol PP Kota Tangerang Sita Ribuan Botol Miras

Diklaim Jadi Hasil Operasi Terbesar, Satpol PP Kota Tangerang Sita Ribuan Botol Miras
Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengamankan Hasil Sitaan Miras Ilegal tersebut ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan  ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah gudang di kawasan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Jumat (11/10/2024) malam WIB.

Pengerebekan ini setelah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Hasil operasi penyakit masyarakat ini diklaim terbesar Satpol-PP.

Bacaan Lainnya

(Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga. Dan operasi penegakan Perda ini melibatkan tiga pilar (TNI-Polri dan Pemkot)

“Kami telah menyita ribuan botol minuman keras dengan hampir 20 jenis berbeda. Ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungan mereka,” ujar Irman.

Irman menambahkan bahwa peredaran minuman keras, terutama di kalangan anak muda, sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda di Kota Tangerang.

“Kami akan memberantas segala bentuk aktivitas yang dilarang, terutama yang dapat merusak moral dan kesehatan generasi muda Kota Tangerang,” tegasnya.

Hasil operasi ini diklaim manjadi salah satu  penyitaan miras terbesar yang pernah dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang.

Irman juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI-Polri yang turut mendukung jalannya operasi dilakukan pihaknya.

Sebagai tindak lanjut, pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005.
Irman  mengimbau masyarakat untuk tidak segan dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas praktek serupa.

“Denda bisa mencapai Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga tiga bulan,” jelas Irman.

Sementara, salah satu karyawan yang bekerja di gudang bernama Suhadi, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari barang haram tersebut. Siapa yang bertanggung jawab atas miras disita itu Suhadi pun bungkam.

“Saya sudah bekerja hampir setahun. sudah dirazia lima kali, tapi tetap saja gudang ini beroperasi,” ungkapnya.

Namun, Suhadi menyebutkan bahwa barang haram itu dipasok dari toko di kawasan Kutabumi, Tangerang.

“Selain anggur merah, kita mengambil merek lain dari toko di Kutabumi,” singkatnya.(*)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait