Dinkes Sosialisasi Aturan Kefarmasian, Pastikan Jaminan Mutu Obat Buat Masyarakat

Dinkes Sosialisasi
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berupaya memastikan masyarakat di Kabupaten Tangerang mendapat obat yang bermutu baik.. (Credit: Dok. Dinkes Kab.Tangerang For Banten Ekspres)

KELAPA DUA—Tim kerja Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi perpanjangan izin sarana kefarmasian di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (22/2).

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Radianti Bulan M. Tobing menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan berkaitan dengan terbitnya regulasi terbaru tentang izin usaha sarana pelayanan kefarmasian (apotek dan toko obat).

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan ini, kami melakukan sosialisasi terkait Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Hal ini menurut kami sangat penting untuk disosialisasikan mengingat terdapat banyak perubahan pasal pada UU tersebut,” ucapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh 54 peserta dari para pelaku usaha apotek dan toko obat yang akan habis izin sarananya tahun 2024.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait