DJP Sita Pabrik Baja di Tigaraksa

DJP
PPNS Kanwil DJP Banten menyita aset PT SMS Steel di Kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sekitar Rp68 miliar, Rabu (19/6/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

TANGERANG — Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan penyitaan barang bukti kejahatan pajak yang dilakukan PT SMS Steel. Barang yang disita berupa bangunan pabrik baja di Kawasan Industri Benua Permai Lestari Jl. Raya Serang Km 26 Desa Ciseureuh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Selain aset bangunan pabrik itu, Kanwil DJP juga melakukan penyitaan rumah hunian di Kompleks Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Banten, Moch Solikhun mengatakan, kegiatan penyitaan ini, dilakukan Kanwil DJP berdasarkan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ia menerangkan, dalam penyitaan melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten, dengan bantuan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Tim dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait