”Terdapat enam kecamatan di Kabupaten Tangerang yang merupakan persebaran terbanyak budidaya pohon rambutan parakan ini, meliputi Kecamatan Cisauk, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Panongan dan Kecamatan Curug,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).
Diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk. Menurut dia, faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Asep melanjutkan, dengan didaftarkannya rambutan Parakan ini menjadi nilai lebih dan kebanggaan bagi Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, bisa meningkatkan nilai perekonomian untuk masyarakat di Kabupaten Tangerang.
”Mohon doanya dari seluruh stakeholder, nantinya setelah tim menilai dan mengevaluasi rambutan parakan ini, berhak memiliki sertifikat Indikasi Geografis, ini merupakan satu satunya yang pertama kali di Indonesia khususnya Provinsi Banten,” ungkapnya.
Reporter: Asep Sunaryo