DKPK Lobi Kemenkumham Untuk Dapat Sertifikat Geografis, Penetapan Daerah Asal Rambutan Parakan

VERIFIKASI: Tim DPKP Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi lapangan pohon Rambutan Parakan agar masuk buah khas Kabupaten Tangerang di Kecamatan Cisauk, Jumat (2/2/2024). (Credit: Humas Pemkab For Banten Ekspres)

”Terdapat enam kecamatan di Kabupaten Tangerang yang meru­pakan persebaran terba­nyak bu­didaya pohon rambutan parakan ini, meliputi Kecamatan Cisauk, Kecamatan Legok, Ke­ca­matan Pagedangan, Keca­matan Kelapa Dua, Kecamatan Pa­nongan dan Kecamatan Cu­rug,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).

Diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menun­jukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk. Menurut dia, faktor lingkungan geografis ter­­ma­suk faktor alam, faktor ma­nusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, mem­berikan reputasi, kualitas, dan karak­teristik tertentu pada ba­rang dan/atau produk yang dihasilkan.

Bacaan Lainnya

Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tem­pat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Asep melanjutkan, dengan di­daftarkannya rambutan Pa­rakan ini menjadi nilai lebih dan kebang­gaan bagi Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, bisa meningkatkan nilai per­eko­no­mian untuk ma­syarakat di Kabupaten Tangerang.

”Mohon doanya dari seluruh stake­holder, nantinya setelah tim menilai dan mengevaluasi ram­butan parakan ini, berhak memiliki sertifikat Indikasi Geografis, ini merupakan satu satu­nya yang per­tama kali di Indonesia khu­susnya Provinsi Banten,” ung­kapnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait