Tak hanya pemasangan alat, pemerintah daerah diberikan tugas untuk melakukan inventarisir sumber pencemaran terutama udara. Karena itu, pemerintah daerah melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
”Kita juga ada beberapa kegiatan salah satunya itu pengadaan stasiun kualitas udara lagi satu untuk tahun ini. Rencananya kita untuk di tempatan di kawasan industri kalau tidak yang di kawasan lalulintas. Lokasinya antara pintu tol di Cikupa Mas atau Balaraja,” jelasnya.
Kata dia, pemerintah daerah belum memberlakukan kebijakan tilang kendaraan saat uji emisi gas buang. Saat dilakukan uji emisi dari 200 unit kendaraan ada 10 yang dinyatakan gas buang melebihi batas.
”Kita hanya rekomendasi aja untuk perbaikan mesin kendaraan belum sampai tilang seperti di Jakarta,” jelasnya.