DLHK Awasi Kualitas Udara, Pasang Alat Pantau di Kawasan Industri

DLHK
Kepala Seksi Bina Hu­kum Lingkungan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLHK Kabupaten Tangerang Shandy Nugraha. (Credit: Dok. Pribadi)

Tak hanya pemasangan alat, peme­rintah daerah diberikan tugas untuk melakukan inventarisir sumber pence­maran terutama udara. Karena itu, pemerintah daerah melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

”Kita juga ada beberapa kegiatan salah satunya itu pengadaan stasiun kualitas udara lagi satu untuk tahun ini. Rencana­nya kita untuk di tempatan di kawasan industri kalau tidak yang di kawasan lalulintas. Lokasinya antara pintu tol di Cikupa Mas atau Balaraja,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kata dia, pemerintah daerah belum memberlakukan kebijakan tilang ken­daraan saat uji emisi gas buang. Saat dilakukan uji emisi dari 200 unit ken­daraan ada 10 yang dinyatakan gas buang melebihi batas.

”Kita hanya rekomendasi aja untuk perbaikan me­sin kendaraan belum sampai tilang seperti di Jakarta,” jelasnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait