DRPD Kabupaten Tangerang Dinilai Abai Soal Galian Tanah Ilegal

DRPD Kabupaten
GALIAN TANAH: Lalulalang truk tanah di akses galian tanah ilegal yang pernah disegel Satpol PP Provinsi Banten, di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. (Zakky Adnan/Banten Ekspres)

TANGERANG — Anggota DRPD Kabupaten Tangerang dinilai abai soal maraknya galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Padahal, janji politik yang terbangun saat kampanye Pemilu pada Februari 2024 lalu, umumnya calon legislatif berjanji akan peka terhadap aspirasi masyarakat.

Demikian dikatakan Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Ferry Anis Fuad kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (10/10/2024). Dia menyebut, keluhan masyarakat soal aktivitas galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Diantaranya di Kecamatan Kronjo, Kemeri, Sukadiri dan Rajeg, belum diprogres secara serius.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap agar anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang baru saja dilantik peka terhadap aspirasi masyarakat,” kata Ferry Anis Fuad.

Aktivitis lingkungan hidup ini, menduga ada oknum yang bermain dan menikmati hasil tambang tanah ilegal. Karena itu, ia akan menyurati Kapolri, KPK RI dan Kejaksaan, agar oknum yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal ditindak secara tegas.

Pos terkait