Gandeng BPJTK Lindungi Pekerja Rentan

BPJTK
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin didampingi Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani bersama jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten berfoto bersama usai penandatanganan kerjasama perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, usai Apel pagi, Senin (5/8/2024). (Credit: Humas For Banten Ekspres)

TANGERANG—Pemkot Tangerang terus menggenjot pemberian fasilitas jaminan keselamatan bagi para pekerja rentan di Kota Tangerang. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJTK) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Penandatangan tersebut dilakukan usai pelaksanaan apel pagi di pelataran Puspemkot Tangerang, Senin (5/8/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJTK) guna memaksimalkan Perundungan terhadap masyarakat Kota Tangerang khususnya bagi pekerja rentan.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, bantuan sosial jaminan keselamatan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan tersebut preminya bersumber dari tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) perusahaan swasta di wilayah Kota Tangerang.

“Kolaborasi terus kita dorong agar para pekerja terutama para pekerja rentan dapat lebih nyaman dan lebih produktif dalam bekerja,” kata Nurdin usai pemberian bantuan BPJS ketenagakerjaan kepada tiga orang pekerja rentan di pelataran Puspemkot Tangerang, Senin (5/8/2024).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait