Gandeng BPJTK Lindungi Pekerja Rentan

BPJTK
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin didampingi Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani bersama jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten berfoto bersama usai penandatanganan kerjasama perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, usai Apel pagi, Senin (5/8/2024). (Credit: Humas For Banten Ekspres)

Dikatakan, upaya ini sangat penting sebagai salah satu cara untuk membangun ekosistem bisnis yang kondusif di Kota Tangerang.

“Kita terus berupaya memaksimalkan ekosistem ini untuk dioptimalkan jika ada jaminan keselamatan kerja serta kenyamanan bagi para pekerjanya meskipun di sektor informal, terlebih yang memiliki risiko dan kerentanan tinggi.

Bacaan Lainnya

Dia berharap, kolaborasi dari berbagai sektor tersebut dapat terus terjalin agar upaya dalam membangun ekosistem bisnis dan iklim investasi yang kondusif di Kota Tangerang dapat terus berjalan optimal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Banten, Kunto Wibowo menuturkan, pekerja rentan masih banyak yang belum terlindungi. Pihaknya mengapresiasi kepada Pemkot Tangerang karena memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan dan miskin melalui ikatan kerja sama tersebut.

Dia menyebut, program ini dinamai Program Sertakan (sejahterakan sekitar) bagi pekerja rentan. Besaran iuran para pekerja rentan ini Rp16.800 ditanggung oleh dana CSR.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait