Ganggu Aktivitas Masyarakat, Galian Tanah Gerbang Puspemkab Ditutup

Ganggu
SEGEL: Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel alat berat di tambang tanah di Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. (Credit: Dok Satpol PP)

TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka­bupaten Tangerang menutup lokasi aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelu­rahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (28/2/2024). Galian tanah yang terletak di jalur Gerbang Puspemkab Ta­ngerang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tange­rang, Agus Suryana, yang men­jelaskan, penutupan tersebut dilakukan karena keberadaan galian tersebut mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

”Jadi keberadaan aktivitas gali­an tanah ini mengganggu warga sekitar mengingat ba­nyaknya kendaraan khusunya truk peng­angut tanah yang lalu lalang. Dampak dari truk ter­sebut ba­nyak tanah dari mobil pengangkut berceceran di Jalan Raya Pemda dan menyebabkan jalan menjadi licin jika turun hujan,” ucap Agus.

”Galian (tersebut) sudah kami tutup, dan tidak ada aktivitas galian tanah lagi,” imbuhnya.

Pos terkait