TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup lokasi aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (28/2/2024). Galian tanah yang terletak di jalur Gerbang Puspemkab Tangerang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, yang menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan karena keberadaan galian tersebut mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar khususnya para pengguna jalan.
”Jadi keberadaan aktivitas galian tanah ini mengganggu warga sekitar mengingat banyaknya kendaraan khusunya truk pengangut tanah yang lalu lalang. Dampak dari truk tersebut banyak tanah dari mobil pengangkut berceceran di Jalan Raya Pemda dan menyebabkan jalan menjadi licin jika turun hujan,” ucap Agus.
”Galian (tersebut) sudah kami tutup, dan tidak ada aktivitas galian tanah lagi,” imbuhnya.