Geliat Pilkada 2024, Tak Netral, Oknum Kades Dilaporkan

Tak Netral
LAPOR: Warga Sindang Jaya Shandi Martha Praja (kiri) melaporkan oknum Kepala Desa yang tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024. (Credit: Dok. Pribadi)

SINDANG JAYA — Diduga tidak netral, karena melakukan kampanye secara aktif terhadap salah satu pasangan Ba­kal Calon Bupati/Wakil Bupati Tange­rang, Mad Romli-Irvansyah, oknum Kepala Desa dan Kaur Keuangan, Desa Sindang Asih dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabu­paten Tangerang, Senin (2/9/2024).

Pelapor yang bernama Shandi Martha Praja mengatakan, bahwa dirinya me­lakukan pelaporan terhadap kedua oknum aparat desa ini kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, karena mereka terbukti melakukan kampanye aktif, di media sosial instagram. Bahkan, oknum kades tersebut melakukan kam­panye menggunakan seragam dinas.

Bacaan Lainnya

”Kami memiliki bukti video. Terlapor melakukan kampanye dukungan kepada Mad Romli. Yang merupakan Bakal Calon Bupati Tangerang,” kata Shandi Martha kepada awak media, Senin (2/9).

Menurut Shandi Martha, oknum kades dan kaur tersebut dinilai telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, ayat 2 dan 3 tentang Pemilu. Shandi, berharap pihak Bawaslu dapat memberikan sanksi berat bari para pelanggar UU No 7 Tahun 2017 tersebut.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait