SINDANG JAYA — Diduga tidak netral, karena melakukan kampanye secara aktif terhadap salah satu pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli-Irvansyah, oknum Kepala Desa dan Kaur Keuangan, Desa Sindang Asih dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Senin (2/9/2024).
Pelapor yang bernama Shandi Martha Praja mengatakan, bahwa dirinya melakukan pelaporan terhadap kedua oknum aparat desa ini kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, karena mereka terbukti melakukan kampanye aktif, di media sosial instagram. Bahkan, oknum kades tersebut melakukan kampanye menggunakan seragam dinas.
”Kami memiliki bukti video. Terlapor melakukan kampanye dukungan kepada Mad Romli. Yang merupakan Bakal Calon Bupati Tangerang,” kata Shandi Martha kepada awak media, Senin (2/9).
Menurut Shandi Martha, oknum kades dan kaur tersebut dinilai telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, ayat 2 dan 3 tentang Pemilu. Shandi, berharap pihak Bawaslu dapat memberikan sanksi berat bari para pelanggar UU No 7 Tahun 2017 tersebut.