”Kami berharap, Bawaslu bisa bertindak tegas. Karena aturannya sudah ada, bahkan untuk sanksipun sudah tertera di Pasal 489,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengataku baru saja menerima laporan tersebut. Maka dari itu, akan dikakukan pengecekan terlebih dahulu, dan tantunya akan ditindak lanjuti persoalan laporan tersebut.
”Betul. Tapi, saya baru menerima laporan itu. Maka akan kita lihat dulu, tentunya pasti akan kita tindak lanjuti persoalan laporan ini,” tegas Muslik. (sep)