Gugatan ke Perumda Pasar NKR Ditolak PTUN Serang, Lanjutkan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Gugatan
RILIS: Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti (tiga dari kanan) bersama Kuasa Hukum Deden Syukron (tiga dari kiri) menunjukkan surat penolakan dari PTUN Serang saat rilis di kantor Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang. (Credit: Istimewa)

TANGERANG — Perumda Pa­sar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang melan­jutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pasca putusan Peng­adilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Dalam putusannya PTUN menolak tuntutan penggugat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tange­rang, Finny Widiyanti seusai menggelar jumpa pers, Jumat (16/2).

Bacaan Lainnya

”Pada hari ini, kami telah me­nerima terbitan surat kepu­tusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN adalah tidak mene­rima tuntutan dari penggugat,” ucapnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Peda­gang Pasar Taman Kuta Bumi) menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada per­janjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revi­talisasi Pasar Kutabumi.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait