Gugatan ke Perumda Pasar NKR Ditolak PTUN Serang, Lanjutkan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Gugatan
RILIS: Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti (tiga dari kanan) bersama Kuasa Hukum Deden Syukron (tiga dari kiri) menunjukkan surat penolakan dari PTUN Serang saat rilis di kantor Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang. (Credit: Istimewa)

”Hal demikian lah yang men­jadi kewenangan absolut Peng­adilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, berda­sarkan keterangan surat putus­an tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cen­derung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

Bacaan Lainnya

”PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerin­tahan yang menjadi Objek Seng­keta a quo,” ujarnya saat membacakan putusan PTUN Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat mene­rima secara lapang dada pu­tusan ini.

”Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita ber­sama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini,” ucapnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait