Imigrasi Deportasi Mantan Wali Kota Filipina

Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial AG (34) pada Kamis (5/9/2024). (Credit: Istimewa)

TANGERANG—Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial AG (34) pada Kamis (5/9/2024).

AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) pada pukul 23.58 di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Dia dituduh melakukan pencucian uang. Dia ditetapkan menjadi buronan oleh otoritas Filipina.

Bacaan Lainnya

AG juga merupakan seorang politikus dan pengusaha yang sempat menjabat sebagai Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, Filipina, pada 2022 lalu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengungkapkan, diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina mendeportasi empat orang WNA asal Filipina di antaranya AG, SG, WG dan KO, pada Kamis (5/9/2024) pukul 18.00 WIB, Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

Pos terkait