Kantor Kecamatan Bisa Cetak e-KTP se-Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Kantor Kecamatan
E-KTP: Seorang petugas sedang melayani perekaman sidik jari untuk pencetakan e-KTP. (Foto: Disdukcapil Kabupaten Tangerang)

TANGERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang memproyeksikan pencetakan e-KTP secara mandiri oleh Kantor Kecamatan se-Kabupaten Tangerang tahun 2025 mendatang.

Sekretaris Dinas pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Hertadi berharap, dengan terpenuhi blanko dan alat printer pada 2025, setiap kantor kecamatan bisa mencetak e-KTP.

Bacaan Lainnya

“Ya mudah-mudahan di 2025 awal, apa yang diinginkan oleh kita semua baik dari dinas, khususnya saya menginginkan percetakan e-KTP itu di kantor kecamatan. Namun kendalanya, pertama di SDM, kedua printer KTP-nya yang masih kurang. Kita kan ada 29 kecamatan,” ucapnya, dilansir dari website resmi Pemkab Tangerang, Minggu (22/9/2024).

Namun, kata Hedi, jika alat printer belum terakomodir di semua kantor kecamatan, maka akan ditetapkan beberapa lokus di beberapa kecamatan yang lokasinya jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang layaknya UPT.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait