TANGERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang memproyeksikan pencetakan e-KTP secara mandiri oleh Kantor Kecamatan se-Kabupaten Tangerang tahun 2025 mendatang.
Sekretaris Dinas pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Hertadi berharap, dengan terpenuhi blanko dan alat printer pada 2025, setiap kantor kecamatan bisa mencetak e-KTP.
“Ya mudah-mudahan di 2025 awal, apa yang diinginkan oleh kita semua baik dari dinas, khususnya saya menginginkan percetakan e-KTP itu di kantor kecamatan. Namun kendalanya, pertama di SDM, kedua printer KTP-nya yang masih kurang. Kita kan ada 29 kecamatan,” ucapnya, dilansir dari website resmi Pemkab Tangerang, Minggu (22/9/2024).
Namun, kata Hedi, jika alat printer belum terakomodir di semua kantor kecamatan, maka akan ditetapkan beberapa lokus di beberapa kecamatan yang lokasinya jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang layaknya UPT.