Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman dalam paparannya menyampaikan, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah desa menjadi tonggak strategis dalam keberhasilan semua program yang dijalankan.
Menurut dia, dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan desa, penataann desa memerlukan upaya-upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
”Upaya untuk memperkuat desa (Pemerintahan Desa dan Lembaga kemasyarakatan) merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan Otonomi Daerah,” tuturnya.
Lanjut Yayat, peran para kepala desa dan perangkat desa sangat penting dan menentukan dalam upaya menggerakkan masyarakat dalam melaksanakan program-program penataan di desa. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk terus menguatkan berkolaborasi dalam mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
”Diharapkan dengan adanya FGD ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Sehingga nantinya mampu menjalankan fungsi pemerintahan desa secara lebih efektif dan efisien,” ujarnya.(hkc/apw)