Hal itu tertuang pada Pasal 173 Ayat (2) PERJA 007/A/JA/2017 jo Peraturan Kejaksaan No. 001 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Selain itu, Posko Pemilu juga harus mampu menjadi jembatan untuk semua kalangan khususnya masyarakat dengan pihak penyelenggara pemilu yaitu, KPU dan Bawaslu terhadap potensi hambatan yang mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilu.
“Posko pemilu harus mampu menciptakan stabilitas keamanan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu 2024. Posko pemilu dapat melakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran dan pidana pemilu serta sengketa pemilu sebagai supporting data untuk bidang pidum dan datun,” paparnya
Dia menyebut, Jaksa pengacara negara dapat mewakili KPU atau Bawaslu dalam penanganan sengketa perdata dan tata usaha negara (TUN) baik secara litigasi maupun non litigasi dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.