Kejari Ajak Jaksa Netral dan Profesional

Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Tangerang, I Ketut Maha Agung saat meimpin apel siaga Adhyaksa Pemilu 2024 yang dilaksanakan di pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Senin (5/2/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Hal itu tertuang pada Pasal 173 Ayat (2) PERJA 007/A/JA/2017 jo Peraturan Kejaksaan No. 001 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Selain itu, Posko Pemilu juga harus mampu menjadi jembatan untuk semua kalangan khususnya masyarakat dengan pihak penyelenggara pemilu yaitu, KPU dan Bawaslu terhadap potensi hambatan yang mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilu.

Bacaan Lainnya

“Posko pemilu harus mampu menciptakan stabilitas keamanan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu 2024. Posko pemilu dapat melakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran dan pidana pemilu serta sengketa pemilu sebagai supporting data untuk bidang pidum dan datun,” paparnya

Dia menyebut, Jaksa pengacara negara dapat mewakili KPU atau Bawaslu dalam penanganan sengketa perdata dan tata usaha negara (TUN) baik secara litigasi maupun non litigasi dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait