Kejari Musnahkan Barang Rampasan 141 Tindak Perkara, Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari
OBAT TERLARANG: Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda (kanan) bersama petugas melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (29/2/2024). (Credit: Asep/Banten Ekspres)

Selain itu, kata dia, barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni tim­bangan 12 buah, alat komunikasi berupa telepon seluler 58 unit, uang palsu lembaran 100 ribu se­banyak 47 lembar, senjata tajam berupa celurit sebanyak 18 buah, serta bong, kunci leter T dan doku­men lainnya sebanyak 696 item.

”Untuk obat-obatan perkara un­dang-undang kesehatan jenis tra­madol sebanyak 1.501 butir, Hexy­mer 24.446 butir dan Trihexyphindil 590 butir,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, ada juga tindak pidana undang-undang kesehatan perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 128,2301 gram, ganja seberat 255,3272 gram, tembakau sintetis 0,0266 gram dan extasi sebanyak 55 butir.

”Ada beberapa tindak pidana umum pasal 363, 378, 284, pele­cehan dan narkotika. Kita musnah­kan ada 54 perkara narkotika, kita juga musnahkan mesin pencetak ekstasi. Total tindak pidana umum 141 perkara yang inkracht putus di pengadilan dari 2012, 2014 hingga 2019. Pemusnahan proyektil oleh kepolisian dan Kodim Tigaraksa,” pungkasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait