Selain itu, kata dia, barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni timbangan 12 buah, alat komunikasi berupa telepon seluler 58 unit, uang palsu lembaran 100 ribu sebanyak 47 lembar, senjata tajam berupa celurit sebanyak 18 buah, serta bong, kunci leter T dan dokumen lainnya sebanyak 696 item.
”Untuk obat-obatan perkara undang-undang kesehatan jenis tramadol sebanyak 1.501 butir, Hexymer 24.446 butir dan Trihexyphindil 590 butir,” jelasnya.
Tak hanya itu, ada juga tindak pidana undang-undang kesehatan perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 128,2301 gram, ganja seberat 255,3272 gram, tembakau sintetis 0,0266 gram dan extasi sebanyak 55 butir.
”Ada beberapa tindak pidana umum pasal 363, 378, 284, pelecehan dan narkotika. Kita musnahkan ada 54 perkara narkotika, kita juga musnahkan mesin pencetak ekstasi. Total tindak pidana umum 141 perkara yang inkracht putus di pengadilan dari 2012, 2014 hingga 2019. Pemusnahan proyektil oleh kepolisian dan Kodim Tigaraksa,” pungkasnya.
Reporter: Asep Sunaryo