Akmal menuturkan, sudah menyampaikan temuan data kepada tingkat pleno KPU Kabupaten Tangerang. Namun, saksi dari partai hanya terdiam saat sidang pleno padahal sebelumnya menyanggupi akan memperjuangkan temuan hilangnya suara di lapangan.
“Ini kecurangan terstruktur, sistematis dan massif, karena melibatkan semua penyelenggara pemilu dan juga lalainya panitia pengawas kecamatan. Ini mohon perhatian kepada pemerhati demokrasi, Bawaslu Provinsi Banten, DKPP, DPD dan DPP Partai PDI Perjuangan,” pungkasnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, membantah adanya perpindah suara partai PDI Perjuangan ke caleg tertentu di Kecamatan Kelapa Dua.