“Pindah apa penggelembungan? Karena beda penggelembungan itu dengan pindah. Semalam sudah diplenokan dan disaksikan oleh semua saksi dan Bawaslu. Tidak ada ditemukan,” jelasnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Menanggapi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik saat dihubungi belum mengetahui adanya dugaan kejanggalan pada Formulir salinan C1, Bawaslu akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi secara tertulis.
“Kita akan kroscek dan jika ada laporan tertulis kita akan menindaklanjutinya,” jelasnya.
Reporter: Asep Sunaryo