Langgar Jam Operasional dan Tanpa Kelengkapan Surat, 5 Truk Angkutan Barang Diamankan

Langgar
PUTAR BALIK: Truk angkutan barang diamankan Dishub Kabupaten Tangerang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No. 12 tahun 2022. Truk pelanggar ini dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang ada.(Credit: Dok Dishub Kab. Tangerang)

TANGERANG — Dinas Per­hubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengamankan lima truk pada hari kedua Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang, Jumat (25/10/2025). Pengamanan ini dilakukan di Pos Pantau perbatasan Tange­rang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Ja­yanti.

Operasi yang menjadi bagian penerapan dari Peraturan Bu­pati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional angkutan barang tambang dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan, pener­tiban ini bertujuan mening­katkan keselamatan dan ke­tertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi ini juga digelar bersama unsur Polri dan TNI.

”Operasi ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan serta untuk memeriksa keleng­kapan administrasi kendaraan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ta­nge­­rang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, yang menugas­kan petugas untuk melakukan pe­meriksaan terhadap ken­da­raan yang melanggar keten­tuan jam operasional.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait