TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengamankan lima truk pada hari kedua Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang, Jumat (25/10/2025). Pengamanan ini dilakukan di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti.
Operasi yang menjadi bagian penerapan dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional angkutan barang tambang dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan, penertiban ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi ini juga digelar bersama unsur Polri dan TNI.
”Operasi ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan serta untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, yang menugaskan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional.