Langgar Jam Operasional dan Tanpa Kelengkapan Surat, 5 Truk Angkutan Barang Diamankan

Langgar
PUTAR BALIK: Truk angkutan barang diamankan Dishub Kabupaten Tangerang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No. 12 tahun 2022. Truk pelanggar ini dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang ada.(Credit: Dok Dishub Kab. Tangerang)

Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan langsung dikenai tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dila­kukan. Dalam operasi ini, lima truk juga diamankan karena tidak dapat menunjukkan ke­lengkapan surat-surat ken­da­raan yang diwajibkan.

Sukri mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi ang­kutan barang tambang agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Bacaan Lainnya

”Diharapkan dengan adanya operasi ini, para pengemudi dan pengusaha angkutan ba­rang tambang semakin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan memastikan kelengkapan administrasi ken­daraan,” tambahnya.

Dishub Kabupaten Tangerang akan terus melaksanakan ope­rasi serupa secara berkala se­bagai bagian dari upaya men­ciptakan ketertiban dan ke­selamatan berlalu lintas di wi­layahnya.

Sementara itu, Aditya Sakti Kasubnit Turjawali, Polresta Tangerang menyampaikan pi­haknya terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas melalui operasi jam operasional ang­kutan barang tambang.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait